PROFIL LEMBAGA
A. KONDISI UMUM LEMBAGA
Nama Lembaga : Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan
Kecamatan : Sooko
Kabupaten : Ponorogo
Propins : Jawa Timur
Alamat : Jl. Raya Sooko – Pulung No. 2 Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
Telp. (0352) 571033
Kode Pos 63482
Lembaga binaan yang bernaung di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sooko adalah SD Negeri/Swasta dan PAUD Negeri/Swasta se Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
B. SUSUNAN ORGANISASI
1. Susunan Organisasi UPT Dinas Pendidikan terdiri dari: Kepala UPT Dinas Pendidikan, Penilik Pendidikan Luar Sekolah, Staf Urusan Umum, Staf Urusan Keuangan, Staf Urusan Kependidikan, Staf Urusan Kepegawaian, dan Kepala Sekolah
2. Kepala UPT Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Pengawas TK/SD
3. Penilik PLS bertugas mengurusi pendidikan non formal, bertanggung jawab kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan
4. Staf Urusan Umum (terdiri dari Bagian Persuratan, Inventaris, Operator Komputer, Caraka), Staf Keuangan (terdiri dari Pengurus Keuangan dan Pengelola Gaji), Staf Kependidikan dan Staf Kepegawaian, serta Kepala Sekolah masing-masing bertanggung jawab kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan.
A. KONDISI UMUM LEMBAGA
Nama Lembaga : Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan
Kecamatan : Sooko
Kabupaten : Ponorogo
Propins : Jawa Timur
Alamat : Jl. Raya Sooko – Pulung No. 2 Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo
Telp. (0352) 571033
Kode Pos 63482
Lembaga binaan yang bernaung di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sooko adalah SD Negeri/Swasta dan PAUD Negeri/Swasta se Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
B. SUSUNAN ORGANISASI
1. Susunan Organisasi UPT Dinas Pendidikan terdiri dari: Kepala UPT Dinas Pendidikan, Penilik Pendidikan Luar Sekolah, Staf Urusan Umum, Staf Urusan Keuangan, Staf Urusan Kependidikan, Staf Urusan Kepegawaian, dan Kepala Sekolah
2. Kepala UPT Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Pengawas TK/SD
3. Penilik PLS bertugas mengurusi pendidikan non formal, bertanggung jawab kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan
4. Staf Urusan Umum (terdiri dari Bagian Persuratan, Inventaris, Operator Komputer, Caraka), Staf Keuangan (terdiri dari Pengurus Keuangan dan Pengelola Gaji), Staf Kependidikan dan Staf Kepegawaian, serta Kepala Sekolah masing-masing bertanggung jawab kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan.
C. PERSONALIA
No
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 1 1 2 |
Nama
JOKO SETYONO, S.Pd, M.Si HARIYOTO DJIJOTO DAMIRAN TUKIMUN USMANTO TAUFIQ PRATAMA SUMARDI APRIL KUSUMA DWI RIWAYATI PUTHUT GURITNO SUISNUN BUDI WIDODO TRI SUNU AGUSTINUS PUJIANTO TUMIYAT TEGO SURYANTO HERU PRASETYO TUKIRAN ANDRY HARYANTOKO SUKARI SUWARTO PAMUJI ABIDIN SAMSUL ARIFIN SUKO HADI ROSO SETYONO DAMIRAN DARYANTO TUMIRAN SUROSO SUJONO Drs. SUPRIYONO OMBAK TRISUKMO S., S.Pd, M MPd SUKATNO, S.Pd, M.Pd |
NIP
19621031 198503 1 007 19580817 197803 1 022 19600115 198303 1 016 19630912 199007 1 003 19720115 200701 1 017 19820204 200701 1 006 19751029 201001 1 002 19710602 200901 1 004 - - - 19730107 200901 1 003 19620205 200604 1 011 1968102 200701 1 012 19670716 200701 1 023 19780512 200701 1 016 19810912 201001 1 001 19640905 200701 1 013 19830601 201001 1 005 19670705 200701 1 036 19750803 200901 1 006 19770813 200901 1 007 - - - - - - - - 19660921 198603 1 003 19600815 198112 2 009 19560719 197707 1 001 |
Jabatan
Kepala UPTD Staf Staf Staf Staf Staf Staf Staf PTT PTT PTT Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga PTT Penjaga Penilik PLS Pengawas TK/SD Pengawas TK/SD |
Keterangan
Kepala UPTD Urusan Kepegawaian Pembantu Umum, Penyimpan Barang Urusan Pendidikan, Sarana dan Prasarana Urusan Keuangan, t.o Pengelola Gaji Urusan Pendidikan, Sarana dan Prasarana Urusan Kepegawaian, Operator Komputer Urusan Umum (Persuratan), Pengurus Barang Pembantu Umum Pembantu Umum Pembantu Umum SDN 1 Sooko SDN 2 Sooko SDN 1 Klepu SDN 2 Klepu SDN 3 Bedoho SDN 1 Jurug SDN 2 Jurug SDN 3 Jurug SDN 3 Ngadirojo SDN 3 Suru SDN 4 Suru SDN 4 Sooko SDN 1 Bedoho SDN 2 Bedoho SDN 5 Jurug SDN 1 Ngadirojo SDN 4 Ngadirojo SDN 5 Ngadirojo SDN 2 Suru |
D. SARANA DAN PRASARANA
Mulai tanggal 1 September 2003, kantor UPTD menempati tanah hibah perumahan Kepala SDN 2 Sooko, dengan perincian sebagai berikut :
Luas Tanah : ± 595 m2
Luas Bangunan, terdiri dari :
- Kantor : ± 112 m2
- Ruang Pertemuan : ± 74 m2
- Kamar Kecil dan Gudang : ± 9 m2
- Tanah Kosong : ± 400 m2
E. KEUANGAN
Sumber keuangan kantor terdiri dari :
a. Belanja Rutin : Gaji Karyawan dan Guru : APBD
b. Belanja Barang :
- Bantuan ATK : Dinas Pendidikan
- Bantuan Perawatan : Dinas Pendidikan
c. Partisipasi yang tidak mengikat :
- Partisipasi dari karyawan
- Donatur dari pihak lain yang tidak mencantumkan syarat-syarat
Pada prinsipnya kantor tidak memberlakukan pemotongan, tidak melakukan aktivitas jual beli dan tidak mengedarkan serkuler sumbangan.
F. KEPEGAWAIAN dan KELEMBAGAAN
Ø Kenaikan pangkat reguler berlaku untuk karyawan struktural
Ø Kenaikan pangkat fungsional melalui pengajuan PAK
Ø Kenaikan gaji berkala diusulkan sesuai regulasi yang berlaku
Ø Pengusulan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku
Lembaga sekolah dan pra sekolah yang menjadi binaan UPT Dinas Pendidikan adalah :
Ø Sekolah Dasar
o Sekolah Dasar Negeri : 22 lembaga
o Sekolah Dasar Swasta : -
Ø Pendidikan Anak Usia Dini
o PG/PAUD Negeri : -
o PG/TK Yayasan : 13 lembaga
o Play Group Yayasan : 3 lembaga
o RA/BA/TA : - lembaga
Yayasan yang menjadi induk Pendidikan Pra Sekolah di sini terdiri dari yayasan : Dharma Wanita Persatuan, PGRI, Pancasila, Tunas Bangsa, Aisyiyah, Muslimat NU
Mulai tanggal 1 September 2003, kantor UPTD menempati tanah hibah perumahan Kepala SDN 2 Sooko, dengan perincian sebagai berikut :
Luas Tanah : ± 595 m2
Luas Bangunan, terdiri dari :
- Kantor : ± 112 m2
- Ruang Pertemuan : ± 74 m2
- Kamar Kecil dan Gudang : ± 9 m2
- Tanah Kosong : ± 400 m2
E. KEUANGAN
Sumber keuangan kantor terdiri dari :
a. Belanja Rutin : Gaji Karyawan dan Guru : APBD
b. Belanja Barang :
- Bantuan ATK : Dinas Pendidikan
- Bantuan Perawatan : Dinas Pendidikan
c. Partisipasi yang tidak mengikat :
- Partisipasi dari karyawan
- Donatur dari pihak lain yang tidak mencantumkan syarat-syarat
Pada prinsipnya kantor tidak memberlakukan pemotongan, tidak melakukan aktivitas jual beli dan tidak mengedarkan serkuler sumbangan.
F. KEPEGAWAIAN dan KELEMBAGAAN
Ø Kenaikan pangkat reguler berlaku untuk karyawan struktural
Ø Kenaikan pangkat fungsional melalui pengajuan PAK
Ø Kenaikan gaji berkala diusulkan sesuai regulasi yang berlaku
Ø Pengusulan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku
Lembaga sekolah dan pra sekolah yang menjadi binaan UPT Dinas Pendidikan adalah :
Ø Sekolah Dasar
o Sekolah Dasar Negeri : 22 lembaga
o Sekolah Dasar Swasta : -
Ø Pendidikan Anak Usia Dini
o PG/PAUD Negeri : -
o PG/TK Yayasan : 13 lembaga
o Play Group Yayasan : 3 lembaga
o RA/BA/TA : - lembaga
Yayasan yang menjadi induk Pendidikan Pra Sekolah di sini terdiri dari yayasan : Dharma Wanita Persatuan, PGRI, Pancasila, Tunas Bangsa, Aisyiyah, Muslimat NU